betapunyacerita.com -
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) diduga adanya lokasi di pesawahan Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, yang dijadikan tempat judi sabung ayam, direspon Polsek Jabon dengan turun langsung datangi lokasi tersebut, Sabtu (13/12/2025).
Tiba di lokasi personel dari Polsek Jabon, yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon AKP I Gde Budayasa tidak mendapatkan orang yang sedang melakukan kegiatan sabung ayam. Namun, di lokasi tersebut di temui adanya arena maupun perlengkapan sabung ayam.
Tindakan yang kemudian dilakukan personel gabungan, adalah membongkar dan meniadakan arena serta perlengkapan kegiatan sabung ayam. Selain itu, di lokasi juga disampaikan imbauan larangan keras kepada warga atau pihak siapapun yang melakukan kegiatan serupa kembali.
Kapolsek Jabon dengan tegas melarang warga terlibat dalam kegiatan melanggar hukum seperti judi sabung ayam. "Kami tidak pandang siapa saja, jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum," tegas AKP I Gde Budayasa.
Pada kesempatan ini, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengapresiasi peran serta masyarakat, rekan media maupun netizen dalam memberikan laporan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas baik itu melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat 110 Polresta Sidoarjo, tentu sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga dapat terwujudnya kamtibmas secara aman dan kondusif," katanya.