Most Visited

  • Menteri PANRB Kunjungi Polresta Sidoarjo, Matangkan 10 Direktorat PPA dan Perdagangan Orang di Tingkat Polda

    • Admin Beta
    • 03 Jul, 2025
  • Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

    • Admin Beta
    • 03 Jul, 2025
  • Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya

    • Admin Beta
    • 03 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    War On Drugs, Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir dan Sita 1,5 Kg Narkoba

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jul 05, 2023
    • 1 min read
    War On Drugs, Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir dan Sita 1,5 Kg Narkoba

    betapunyacerita.com -

    KOTA MALANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kedungkandang, Kota Malang. 


    Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar. 


    Hal itu seperti disampaikan oleh kata Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H saat menggelar Konferensi Pers, Senin (3/7).


    Kompol Eka menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, yang akan mengirimkan narkoba kepada pengedar untuk diedarkan kepada para pemakai di Kota Malang.


    “Sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung,”ujar Kompol Eka.


    Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg dan 8 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg


    Selain itu Polisi juga mengamankan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir. 


    Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.


    ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


    Sementara itu di tempat terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto ketika dikomfirmasi menegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan pernah kompromi dengan kejahatan apalagi terkait Narkoba.


    “Sudah komitmen kami perangi narkoba dan apabila ditemukan tindak pidana terkait narkoba kami pastikan akan kami tindak tegas,”tandas Kombes Budi Hermanto.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Thu 07, 2025

    Menteri PANRB Kunjungi Polresta Sidoarjo, Matangkan 10 Direktorat PPA dan Perdagangan Orang di Tingkat Polda

    • Admin Beta
    • Thu 07, 2025

    Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Menteri PANRB Kunjungi Polresta Sidoarjo, Matangkan 10 Direktorat...

      • 03 Jul, 2025
    • Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter...

      • 03 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita