Most Visited

  • Idul Adha 1446 H, Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan Kurban 35 Ekor Sapi dan 55 Ekor Kambing

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025
  • Patroli Polsek Jabon Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Wisata Bahari Tlocor Saat Libur Idul Adha

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025
  • Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Polres Trenggalek Edukasi Bengkel dan Pedagang Sparepart

    • Admin News
    • Nov 17, 2022
    • 1 min read
    Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Polres Trenggalek Edukasi Bengkel dan Pedagang Sparepart

    betapunyacerita.com -

    Trenggalek – Penanganan knalpot brong oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek tidak hanya dilakukan dengan penindakan tegas tetapi juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan. Edukasi ini menyasar berbagai komunitas motor hingga bengkel dan pedagang sparepart kendaraan.


    Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra, S.I.K., M.H. M.Si. saat dikonfirmasi tim redaksi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan selain untuk menciptakan Kaamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek juga dimaksudkan untuk menekan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek.


    “Hari ini, unit Kamsel kita kerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat utamanya bengkel dan pedagang sparepart di wilayah kota dan kecamatan Tugu.” Jelas AKP Meita.


    AKP Meita menuturkan, disamping kanalpot brong materi edukasi lainnya adalah pelanggaran modifikasi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta wawasan tentang aturan kelalulintasan dan etika berkendara.


    Pihaknya juga meminta agar tidak melayani atau menjual spare part tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat membahayakan baik pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.


    “Penertiban tentu akan terus kita lakukan dan bagi yang melanggar selain Tilang, wajib mengganti dengan sparepart standar.” Imbuhnya.


    Pihaknya berharap dengan kombinasi antara pola preentif dan preventif dibarengi dengan tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas sehingga Kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Trenggalek dapat terwujud. (*)

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Idul Adha 1446 H, Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan...

      • 06 Jun, 2025
    • Patroli Polsek Jabon Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Wisata...

      • 06 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita