Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Komitmen Dukung Swasembada Pangan

    • Admin Beta
    • 07 Mar, 2026
  • Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil

    • Admin Beta
    • 07 Mar, 2026
  • Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita

    • Admin Beta
    • 07 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Sinergitas Polres Pasuruan Kota Bersama Dishub Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 21, 2023
    • 1 min read
    Sinergitas Polres Pasuruan Kota Bersama Dishub Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi

    betapunyacerita.com -

    KOTA PASURUAN – Instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota pada tanggal 39 Desember 2022 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pasuruan menjadi atensi utama Sat Lantas Kota Pasuruan.


    Di dalam instruksi tersebut yang menyebutkan bahwa Larangan Becak Motor (Bentor) beroperasi di jalan umum baik Kota, Provinsi maupun Nasional.


    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, S.I.K. mengatakan bahwa Instruksi Walikota tersebut sebagai dasar untuk menertibkan Becak Motor (Bentor) yang beroprasi di Jalan Umum baik Jalan Kota, Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional di Kota Pasuruan. 


    Pelaksanaan yang dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2023 atau selama satu bulan, juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan akan secara masif mensosialisasikan larangan beroprasinya bentor.


    "Dalam setiap Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres juga banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bentor di wilayah Kota Pasuruan." terang Kasat Lantas,kemarin Kamis (19/1).


    "Selain tidak memenuhi persayaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 288 ayat 1 terkait kelengkapan surat berkendara juga sangat membahayakan penumpang bentor itu sendiri." Imbuh AKP Riza.


    "Kita akan sosialisasikan dulu selama satu bulan ini di media sosial, radio, media cetak dan kami juga turun langsung kepada semua abang becak yang menggunakan bentor. Jika pada bulan berikutnya masih ada yang melanggar baru kita tidak."tegas Kasat Lantas. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 03, 2026

    Polresta Sidoarjo Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Komitmen Dukung Swasembada Pangan

    • Admin Beta
    • Sat 03, 2026

    Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Komitmen...

      • 07 Mar, 2026
    • Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan...

      • 07 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita