Most Visited

  • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026
  • Tim Medis Polri Jangkau Korban Banjir Aceh Tamiang Pulihkan Kesehatan dan Semangat Warga

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026
  • Jaga Bhakti Warga Bersama Polsek Sukodono, Perkuat Keamanan Lingkungan

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 137,57 Gram

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • May 09, 2024
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 137,57 Gram

    betapunyacerita.com -

    Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.


    "Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali dan setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (8/5/2024).


    Setelah  dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos di Keboharan, Krian atau kos di Wonoayu, Sidoarjo ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong.


    Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram. 


    Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai...

      • 17 Jan, 2026
    • Tim Medis Polri Jangkau Korban Banjir Aceh Tamiang...

      • 17 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita