Most Visited

  • Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel Perahu Taktis Kendaraan 4x4 dan Dapur Lapangan Brimob

    • Admin Beta
    • 19 Jan, 2026
  • Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar

    • Admin Beta
    • 19 Jan, 2026
  • Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

    • Admin Beta
    • 19 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pengedar Puluhan Gram Sabu & Pil Ekstasi

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Dec 28, 2022
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pengedar Puluhan Gram Sabu & Pil Ekstasi

    betapunyacerita.com -

    Dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (22/12/2022). Mereka adalah BD, yang ditangkap di Bogem, Balongbendo. Lalu kedua adalah Degek, ditangkap di Bakalan, Balongbendo hasil pengembangan dari pelaku pertama.


    Dari tersangka BD, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,25 gram. “Dari keterangan BD sabu diperoleh dari Degek. Yang kemudian berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Bakalan, Balongbendo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/12/2022).


    Barang bukti yang diperoleh dari Degek, berupa 43 butir Pil ekstasi logo Batman warna coklat berat total sekitar 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total sekitar 47,91 gram. Dari penangkapan Degek, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Didapati barang bukti berupa 16 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat total sekitar 935,20 gram.


    Menurut penjelasan dari Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku merupakan pemakai dan pengedar narkoba. Dengan daerah sasaran di wilayah Balongbendo dan sekitarnya.


    “Di penghujung tahun 2022 peredaran dan penyalahgunaan narkoba tentu sangat meresahkan, karena itu pihaknya #polrestasidoarjo akan terus memasifkan operasi narkoba maupun miras untuk mewujudkan situasi kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” jelasnya.


    Sementara terkait ancaman hukuman terhadap pelaku BD dan Degek, dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 114 ayat (2) amcamannya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Mon 01, 2026

    Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel Perahu Taktis Kendaraan 4x4 dan Dapur Lapangan...

    • Admin Beta
    • Mon 01, 2026

    Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel...

      • 19 Jan, 2026
    • Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung...

      • 19 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita