Most Visited

  • Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 59 Kasus, Amankan 81 Tersangka

    • Admin Beta
    • 17 Jul, 2025
  • Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 59 Kasus, Amankan 81 Tersangka

    • Admin Beta
    • 17 Jul, 2025
  • Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

    • Admin Beta
    • 17 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Sales Wanita Tipu Delapan Pembeli Motor Capai Rp. 201 Juta

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Oct 04, 2023
    • 1 min read
    Sales Wanita Tipu Delapan Pembeli Motor Capai Rp. 201 Juta

    betapunyacerita.com -

    Sales Wanita Tipu Delapan Pembeli Motor Capai Rp. 201 Juta


    MR, 29 tahun, wanita yang bekerja sebagai sales harian lepas pada beberapa dealer motor di Sidoarjo berhasil menipu delapan konsumen pembelian motor. Total kerugian dari transaksi kesemuanya mencapai Rp. 201.000.000.


    Penipuan dan penggelapan yang dilakukan MR tersebut dilaporkan ke polisi pada 13 Mei 2023 oleh korban AKH warga Pademonegoro, Sukodono. Korban saat itu, melakukan transaksi tukar tambah untuk pembelian sebuah motor melalui MR yang sudah dikenalnya.


    “Korban AKH menyerahkan motor Yamaha N-Max senilai Rp.25.000.000 miliknya kepada MR, untuk ditukar tambah dengan Honda PCX senilai Rp. 33.000.000. Sehingga korban cukup mentransfer Rp.8.000.000 ke pelaku plus menyerahkan motor Yamaha N-Max,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (3/10/2023).


    Saat itu korban di janjikan akan menerima sepeda motor baru honda jenis PCX ABS warna merah pada 9 Desember 2022, namun ternyata sampai sekarang tidak pernah terealisasi atau unit motor pesanannya tidak kunjung diterima. Kemudian pada 13 Mei 2023 korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.


    “Selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan pada 18 September 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MR di Suko, Sidoarjo,” lanjutnya.


    Dari pemeriksaan terhadap pelaku MR, bahwa ia mengakui semua perbuatan penipuan dan penggelapan terhadap konsumennya. Tujuan uang yang didapat dipergunakan untuk kepentingan pribadinya serta dipergunakan melunasi pembelian kendaraan milik orang lain, yang sebelumnya juga memesan kendaraan melaluinya.


    Ancaman hukuman atas tindakan yang dilakukan tersangka MR, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Thu 07, 2025

    Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 59 Kasus, Amankan 81 Tersangka

    • Admin Beta
    • Thu 07, 2025

    Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 59 Kasus, Amankan 81 Tersangka

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 59 Kasus, Amankan...

      • 17 Jul, 2025
    • Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika,...

      • 17 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita