Most Visited

  • Optimalkan Pelayanan, Polresta Sidoarjo Gelar Forum Konsultasi Publik

    • Admin Beta
    • 15 Jul, 2025
  • Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

    • Admin Beta
    • 15 Jul, 2025
  • Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek Bagi - bagi Helm Gratis

    • Admin Beta
    • 15 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Sep 23, 2023
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

    betapunyacerita.com -

    SURABAYA - Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan 

    narkotika jenis sabu. 


    Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya. 


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB. 


    Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.


    Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.


    "Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu," kata Daniel, Kamis (21/09/2023).


    Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram. 


    Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura. 


    Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.


    Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Optimalkan Pelayanan, Polresta Sidoarjo Gelar Forum Konsultasi Publik

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Optimalkan Pelayanan, Polresta Sidoarjo Gelar Forum Konsultasi Publik

      • 15 Jul, 2025
    • Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

      • 15 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita