Most Visited

  • Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan Bonus Demografi

    • Admin Beta
    • 26 Jul, 2025
  • Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025

    • Admin Beta
    • 26 Jul, 2025
  • Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Bangun Budaya Digital Positif

    • Admin Beta
    • 26 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

    Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 10, 2023
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

    betapunyacerita.com -


    SURABAYA - Polisi meringkus dua pengedar sabu di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya. 


    Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.


    Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya. 


    "Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (9/11/2023).


    Kepada Polisi, kedua pelaku menjelaskan nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb. 


    "Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya," ungkap Daniel. 


    Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.


    "Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan," terang Daniel. 


    Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.


    "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan...

      • 26 Jul, 2025
    • Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup...

      • 26 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita