Most Visited

  • Kapolri Pimpin Rakor Bencana dengan Forkopimda Sumut, Bahu Membahu Tangani Bencana

    • Admin Beta
    • 01 Dec, 2025
  • Polda Jatim Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    • Admin Beta
    • 01 Dec, 2025
  • Kapolri Dampingi Presiden Cek Lokasi Pengungsian Korban Banjir di Tapanuli Tengah

    • Admin Beta
    • 01 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku dan Motif Tertembaknya Pria di Kedungboto Porong

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 04, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku dan Motif Tertembaknya Pria di Kedungboto Porong

    betapunyacerita.com -

    Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku dan Motif Tertembaknya Pria di Kedungboto Porong


    Pada 11 Oktober 2025 pagi warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo digemparkan dengan adanya seorang pria yang meninggal karena luka tembak. Ia adalah SY, warga Desa Waung, Kecamatan Krembung.


    Tidak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap pelaku, yakni MM, warga sekitar lokasi kejadian. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik pada Selasa (4/11/2025), bahwa pelaku telah diamankan dan motif telah terungkap.


    "Pelaku MM, resah lantaran dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek miliknya. Sehingga ia menyiapkan senapan angin untuk dipakai menembak pelaku yang dianggapnya mencuri di kandangnya," terang AKBP M.Z. Rofik pada wartawan.


    Penembakan yang dilakukan MM, pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 3 pagi. Ia yang sedang tidur kaget saat mendengar ayamnya kelabakan. Saat diintipnya melihat ada orang tidak dikenal atau korban, lalu ditembakannya senapan angin sebanyak satu kali mengenai korban SY.


    "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” lanjutnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Mon 12, 2025

    Kapolri Pimpin Rakor Bencana dengan Forkopimda Sumut, Bahu Membahu Tangani Bencana

    • Admin Beta
    • Mon 12, 2025

    Polda Jatim Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Kapolri Pimpin Rakor Bencana dengan Forkopimda Sumut, Bahu...

      • 01 Dec, 2025
    • Polda Jatim Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir...

      • 01 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita