Most Visited

  • Perkuat Sinergitas Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Bupati dan Ketua DPRD

    • Admin Beta
    • 20 Jan, 2026
  • Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 2

    • Admin Beta
    • 20 Jan, 2026
  • Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

    • Admin Beta
    • 20 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 20, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

    betapunyacerita.com -

    SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.


    Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.


    Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.


    Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025). 


    Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.


    "Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, " kata Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.


    Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. 


    Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.


    Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.


    Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. 


    "Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,"terang Kombes Tobing.


    Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.


    Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 01, 2026

    Perkuat Sinergitas Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Bupati dan Ketua DPRD

    • Admin Beta
    • Tue 01, 2026

    Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 2

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Perkuat Sinergitas Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Bupati...

      • 20 Jan, 2026
    • Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari...

      • 20 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita