betapunyacerita.com -
SIDOARJO - Polresta Sidoarjo merilis ungkap kasus kejadian pengeroyokan terhadap
warga Lemah Putro oleh sekelompok pemuda kendarai motor, pada 27
November 2022 malam. Peristiwa ini bahkan sempat viral di media sosial.
Dari video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah pemuda
mengendarai motor mendadak berhenti di Jalan Diponegoro, Lemah Putro,
Sidoarjo, mereka merasa tersinggung karena merasa diteriaki warga
setempat.
Lalu beberapa dari kelompok pemuda tersebut, mendatangi IWM, warga
Lemah Putro sebagai korban. Lalu salah satu dari mereka membacok dengan
clurit hingga melukai betis kiri dan kanan kaki korban.
Hampir bersamaan terdapat pengendara sepeda motor yang mau keluar
Gang Lemah Putro, ia langsung meninggalkan motor dan menyelamatkan diri
karena mengetahui keberadaan kelompok pelaku, kemudian para pelaku
melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut, selanjutnya
rombongan para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
“Usai menerima laporan masyarakat dan korban, Satreskrim Polresta
Sidoarjo berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan lima orang
yang diduga keras terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan
terhadap sepeda motor warga di Lemah Putro,” jelas Kapolresta Sidoarjo
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (7/12/2022).
Kelima orang yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, antara lain
ARN (19 tahun), PEF (16 tahun), FML (16 tahun), BIR (19 tahun) dan EAF
(18 tahun).
“Kelima pelaku yang kami amankan karena telah melakukan pengrusakan
pada sepeda motor. Dan mereka adalah anggota salah satu perguruan
silat,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Mereka tersulut emosi, dikira warga yang meneriaki adalah anggota
dari kelompok perguruan silat lain yang menantang perguruan silat para
pelaku di media sosial. Dari kesalahpahaman ini sehingga mereka
melakukan serangan ke warga Lemah Putro dan merusak motor warga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang tersebut
dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,
sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau
kepada masyarakat, agar lebih bijak menerima segala informasi di media
sosial. “Jangan mudah terpancing emosi dan harus hati-hati atas
informasi yang kita terima di medsos,” pesannya.