Most Visited

  • Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

    • Admin Beta
    • 03 Mar, 2026
  • Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali

    • Admin Beta
    • 03 Mar, 2026
  • Polsek Tanggulangin Adakan Bagi Takjil

    • Admin Beta
    • 03 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curas di Buduran

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Feb 11, 2026
    • 2 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curas di Buduran

    betapunyacerita.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran. Korbannya dua anak di bawah umur berinisial F.B.N (14) dan M.A.B (13), warga Buduran.


    Kejadian bermula saat kedua korban pulang membeli makanan. Di lokasi kejadian, mereka dipepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku dengan modus menanyakan keberadaan seseorang. Pelaku kemudian memisahkan korban dan secara paksa meminta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik korban.


    Saat berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu korban sempat terseret hingga mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ke arah Surabaya.


    Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kenjeran, Surabaya. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pelaku tengah membongkar motor hasil curian. Sempat berupaya melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil diamankan.


    Dua tersangka yang ditangkap yakni Z.A (30), warga Simokerto Surabaya, dan U (28), warga Kenjeran Surabaya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua pelat nomor kendaraan.


    Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk menjual motor hasil curian dan mendapatkan uang.


    “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti selang beberapa jam dari kejadian,” ujarnya.


    Diketahui, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Kini keduanya ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.


    "Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat keluar rumah membawa barang berharga. Serta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pesan Wakapolresta Sidoarjo.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan...

      • 03 Mar, 2026
    • Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi...

      • 03 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita