Most Visited

  • Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi Pedoman Buku Panduan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum berumur 12 Tahun

    • Admin Beta
    • 20 Aug, 2025
  • Gelar Pengantar Tugas Mantan Wakapolri, Kapolri: Terima Kasih Komjen Dofiri

    • Admin Beta
    • 20 Aug, 2025
  • Polda Jatim Gandeng Ratusan Da’i, Perkuat Benteng Kedamaian Jawa Timur

    • Admin Beta
    • 19 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Ganja 2,8 Kg, Empat Tersangka Diringkus

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Aug 12, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Ganja 2,8 Kg, Empat Tersangka Diringkus

    betapunyacerita.com -

    Peredaran dan penyalahgunaan narkotika berupa ganja total sebanyak 2,8 kilogram ganja berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, saat mengamankan empat orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.


    Keberhasilan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 50 juta tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, pada konferensi pers Selasa (12/8/2025).


    "Pengungkapan kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua orang yakni JRS, 34 tahun dan MAS, 31 tahun di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Dari keduanya diperoleh barang bukti ganja 2,8 kilogram," ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.


    Selanjutnya dilakukan pengembangan, pada 16 Juli 2025 dapat diamankan pelaku lainnya, BF, 28 tahun, dirumahnya Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. Ia sebagai penitip ganja kepada JRS dan MAS.


    "Pengembangan terkait kasus tidak berhenti pada telah ditangkapnya tiga tersangka. Tim terus melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap satu lagi tersangka YFW pada 18 Juli 2025 di rumahnya di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja 0,59 gram yang mengambil ganja bersama satu orang lagi masih DPO di daerah Sawojajar," terang AKBP M.Z. Rofik.


    Terhadap para pelaku, atas tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja 

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi Pedoman Buku Panduan Pelaksanaan...

      • 20 Aug, 2025
    • Gelar Pengantar Tugas Mantan Wakapolri, Kapolri: Terima Kasih...

      • 20 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita