Most Visited

  • Polsek Buduran Bersinergi dengan Gapoktan Sidokepung Optimalkan Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026
  • Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Tebel Gedangan

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026
  • Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Penipuan Online Libatkan Tiga WNA China

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Sep 09, 2026
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Penipuan Online Libatkan Tiga WNA China

    betapunyacerita.com -

    Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal China. Para pelaku diduga merekrut warga dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance, namun rekening bank dan akun yang dibuat korban justru dikuasai para tersangka.


    Waka Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari Imigrasi pada Jumat (3/7/2026) terkait aktivitas mencurigakan tiga WNA China di sebuah rumah di Perum Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.


    "Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya kemudian melakukan joint investigation dan mengamankan tiga WNA China serta satu WNI," ujar AKBP M. Zainur Rofik saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).


    Dari lokasi, petugas menyita 20 handphone, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan aktivitas trading Binance, tiga paspor, serta tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).


    Modus para pelaku yakni menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance. Korban diminta membuat sejumlah rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas pribadi. Namun, setelah dibuat, rekening dan akun tersebut justru dikuasai para tersangka.


    Polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan menemukan sejumlah rekening terkait telah diblokir karena diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming.


    Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni tiga WNA China berinisial LG, MF dan YC, serta seorang WNI berinisial SA. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.


    Para tersangka dijerat UU Perlindungan Data Pribadi, UU Keimigrasian, UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polsek Buduran Bersinergi dengan Gapoktan Sidokepung Optimalkan Ketahanan...

      • 12 Sep, 2026
    • Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya...

      • 12 Sep, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita