betapunyacerita.com -
Pihak Kepolisian akhirnya memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan 25 unit mobil rental di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang melibatkan pemilik usaha rental berinisial MS. Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2025 tersebut hingga kini dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Keterangan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., pada Senin (30/3/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani perkara tersebut.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, terhadap pihak terlapor juga telah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak dua kali. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah membawa sebagai bagian dari langkah penegakan hukum.
Lebih lanjut, petugas juga telah melakukan pengecekan ke lokasi rumah terlapor serta sejumlah tempat lain untuk mencari keberadaannya. Namun hingga saat ini, terlapor belum berhasil ditemukan karena diduga sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Sebagai langkah lanjutan, Kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap terlapor serta berencana menerbitkan daftar pencarian saksi guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tidak terburu-buru menilai kinerja Kepolisian dalam menangani perkara ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai dengan SOP yang berlaku,” pungkas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.