Most Visited

  • Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026
  • Panen Jagung, Polsek Balongbendo Targetkan 60 Ton Hasil Produksi

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Tuban Berhasil Ungkap TPPO, Lima Tersangka Mucikari Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jul 24, 2023
    • 1 min read
    Polres Tuban Berhasil Ungkap TPPO, Lima Tersangka Mucikari Diamankan

    betapunyacerita.com -

    TUBAN - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.


    Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.


    Kelima tersangka Mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di kabupaten Tuban.


    Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.


    "Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia" Ucap AKBP Suryono, Minggu (23/7).


    Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.


    "Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya" terang AKBP Suryono.


    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


    "Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," tutupnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    Panen Jagung, Polsek Balongbendo Targetkan 60 Ton Hasil Produksi

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi...

      • 22 Apr, 2026
    • Panen Jagung, Polsek Balongbendo Targetkan 60 Ton Hasil...

      • 22 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita