Most Visited

  • Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

    • Admin Beta
    • 12 Jul, 2025
  • Hari ke -10 Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 15 Jenazah Korban KMP Tunu Pratama

    • Admin Beta
    • 12 Jul, 2025
  • Jelang Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pelabuhan Tanjungperak Ngopi Bareng Para Sopir Truk Tekankan Kesadaran Kolektif

    • Admin Beta
    • 12 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Ops Tumpas Narkoba,

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Sep 04, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Ops Tumpas Narkoba,

    betapunyacerita.com -

    PROBOLINGGO KOTA - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan menangkap 5 (lima) tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. 


    Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 Agustus dan berakhir pada 25 Agustus 2023.


    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani S.H. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasihumas Iptu Zainullah dalam kegiatan konferensi pers menegaskan, pengungkapan kasus tersebut, semuanya merupakan kasus peredaran sabu. 


    Kelima tersangka tersebut di antaranya, ZA (47), Y (52) dan AM (26) ketiganya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo serta DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.


    Adapun satu tersangka berinisial ME (24) yang juga ditangkap petugas adalah warga Nguling Kabupaten Pasuruan.


    “Barang bukti total 156 gram Sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” AKBP Wadi, Jumat (01/09/2023).


    Untuk tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


    Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


    Kapolres juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan, jajaran Polres Probolinggo Kota juga dalam waktu dekat akan meresmikan kampung bebas narkoba untuk meningkatkan edukasi dan resistensi warga terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.


    “Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolres. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 07, 2025

    Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen...

    • Admin Beta
    • Sat 07, 2025

    Hari ke -10 Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 15 Jenazah Korban KMP Tunu Pratama

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM...

      • 12 Jul, 2025
    • Hari ke -10 Tim DVI Polda Jatim Berhasil...

      • 12 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita