betapunyacerita.com -
PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh 7 pria terhadap seorang remaja perempuan dibawah umur didalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo yang terjadi pada Rabu (7/12/2022) yang lalu.
Ketujuh tersangka itu merupakam warga Gading, Kabupaten Probolinggo diantaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21). Sementara korbannya RAL (16), warga Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan awal mula kasus rudapaksa ini bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadari sebuah acara.
Kemudian lanjut Kapolres Probolinggo, korban menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya.
“Namun bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keemam temannya untuk menghadiri acara tersebut,”ungkap AKBP Teuku Arsya kepada awak media,Senin (12/12/22).
Sontak korban sempat terkaget dengan kehadiran teman-teman MF. Namum, seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyaknya orang.
"Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar, sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya,"terang Kapolres Probolinggo saat press release tersebut.
Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa oleh MF untuk ikut meminum minuman keras. Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dipaksa oleh MF akhirnya korban meminum minuman keras.
Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi dan tidak terlihat oleh orang lain.
Selanjutnya secara bergantian para pelaku merudapaksa korban hingga membuat korban linglung lantaran juga terpengaruh minuman keras.
"Karena korbannya masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencar makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF yang kemudian orang tua korban menghubungi anggota Polsek Kraksaan," ucap Kapolres Probolinggo.
Setelah anggota datang dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka MF kemudian dibawa menuju Mapolres Probolinggo dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut diamankan juga keenam rekan MF.
Sementara korban juga telah diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,”pungkas Kapolres Probolinggo. (*)