Most Visited

  • Idul Adha 1446 H, Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan Kurban 35 Ekor Sapi dan 55 Ekor Kambing

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025
  • Patroli Polsek Jabon Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Wisata Bahari Tlocor Saat Libur Idul Adha

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025
  • Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

    • Admin Beta
    • 06 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Probolinggo Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

    • Admin Beta
    • Nov 19, 2022
    • 2 min read
    Polres Probolinggo Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

    betapunyacerita.com -

    PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti 31 ton atau 31.000 liter solar . 


    Bbm jenis solar tersebut ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 M × 1 M x 1 M. 


    Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka diantaranya B (45) warga Sumberasih, Probolinggo yang berperan sebagai sopir truk yang tangkinya telah dimodifikasi. 


    Kemudian tersangka AR (45), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai kernet truk, SW (50), warga Tongas Probolinggo yang berperan sebagai pendana penimbunan BBM, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo yang berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM. 


    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Dringu Polres Probolinggo tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di SPBU Shinto pada Senin (7/11/2022). 


    Tak berselang lama datang sebuah truk warna kuning Nopol N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi bbm jenis solar. Akan tetapi dikarenakan stok bbm kosong, akhirnya keduanya meninggalkan SPBU Shinto lalu mengarah ke Timur dan berhenti dipinggir. 


    Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut didalam bak truk. 


    Pertanyaan tersebut dibalas oleh tersangka B dengan jawaban mengangkut ikan. 


    Akan tetapi petugas langsung melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa didalam truk berisi dua buah kotak plastik yang salah satu kotaknya telah terisi 900 liter BB jenis solar.


    BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui sanyo saat truk usai melakukan pengisian bahan bakar BBM. 


    "Setelah menemukan bukti tersebut, petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers pada Jumat (18/11/2022). 


    Kapolres Probolinggo menambahkan, dari pengungkapan tersebut, anggota Polsek Dringu kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo. 


    Setelah dilakukan penanganan oleh anggota Satreskrim, didapatkan keterangan dari sopir dan kernet tersebut  bahwa keduanya melakukan aksi penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW.


    Barang hasil penimbunan menurut pengakuan sopir disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo. 


    Dari hasil keterangan tersangka B dan AR, petugas melakukan penangkapan terhadap SW dan VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo. 


    "Saat dilakukan penangkapan oleh anggota didapati 31 buah kotak dilapisi besi yang setiap kotaknya berisi 1 ton bbm bersubsidi jenis solar. Jadi total semuanya ada 31 ton atau 31.000 liter bbm jenis solar," ucap Kapolres Probolinggo. 


    Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Probolinggo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi. 


    "Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Saat ini tengah kami kembangkan terkait distribusi bbm bersubsidi jenis solar ini," ucap Kapolres Probolinggo. 


    Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Idul Adha 1446 H, Polresta Sidoarjo Salurkan Hewan...

      • 06 Jun, 2025
    • Patroli Polsek Jabon Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Wisata...

      • 06 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita