Most Visited

  • Anev Sitkamtibmas Semester I : Polda Jatim Berhasil Tuntaskan 26.825 Kasus

    • Admin Beta
    • 30 Jul, 2025
  • Polres Bondowoso Siaga 24 Jam Antisipasi Antrian BBM di SPBU Imbas Jalur Gumitir Ditutup Sementara

    • Admin Beta
    • 30 Jul, 2025
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Residivis Curanmor yang Beraksi Saat Sholat Jumat

    • Admin Beta
    • 30 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jul 29, 2025
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

    betapunyacerita.com -

    PONOROGO - Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi seorang siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. 


    Selama Tiga tahun, ia menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. 


    Namun, setelah momen hening tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.


    Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.


    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat. 


    Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.


    "Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius," terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam rilis media di Mapolres, Senin (28/7/2025).


    AKBP Andin menambahkan, pelaku memanipulasi korban dengan iming-iming uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. 


    "Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara,"lanjut Kapolres.


    Kini, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.


    Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan ini. (*)


    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 07, 2025

    Anev Sitkamtibmas Semester I : Polda Jatim Berhasil Tuntaskan 26.825 Kasus

    • Admin Beta
    • Wed 07, 2025

    Polres Bondowoso Siaga 24 Jam Antisipasi Antrian BBM di SPBU Imbas Jalur Gumitir Ditutup Sementara

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Anev Sitkamtibmas Semester I : Polda Jatim Berhasil...

      • 30 Jul, 2025
    • Polres Bondowoso Siaga 24 Jam Antisipasi Antrian BBM...

      • 30 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita