Most Visited

  • Polisi Pantau Lahan Jagung Siap Panen di Prambon, Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • 13 Jun, 2026
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah

    • Admin Beta
    • 13 Jun, 2026
  • Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

    • Admin Beta
    • 13 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Ponorogo Mengungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Dec 09, 2022
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Mengungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

    betapunyacerita.com -

    PONOROGO - Dalam kurun waktu bulan november hingga desember tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan Narkoba. 10 orang tersangka berhasil di amankan. 


    “Cipta kondisi jelang tahun baru,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. saat press release Kamis (8/12/2022).


    Mereka terbagi atas dua kasus. 4 tersangka ditangkap karena pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan 6 tersangka lain merupakan mengedari pil double L.


    Adalah SP, YD, AG, AD, JK dan BL mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Pil Dobel L dan dan trihexyphenidil. Dari tangan mereka terdapat ribuan pil double L.


    “Ada yang residivis seperti SB warga Sampung.

    Ada 1000 lebih butir double L. Ada juga pemain baru,” terangnya.


    Sementara, 4 tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS . Dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.


    “Untuk 4 tersangka kasus Sabu sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertang narkotika. Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan," pungkasnya 


    Jumlah total barang bukti sabu-sabu : Bruto 2,84 G (dua koma delapan empat gram) dan Daftar G (Obat Terlarang) : total 2.528 butir (dua ribu lima ratus dua puluh delapan butir dengan rincian Pil double L : 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil : 635 butir.


    Barang Bukti Lain, Uang tunai Rp. 420.000,- 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, Plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastic bubblewrap warna hitam. 


    (Humas)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 06, 2026

    Polisi Pantau Lahan Jagung Siap Panen di Prambon, Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • Sat 06, 2026

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polisi Pantau Lahan Jagung Siap Panen di Prambon,...

      • 13 Jun, 2026
    • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti...

      • 13 Jun, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita