Most Visited

  • Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

    • Admin Beta
    • 02 May, 2026
  • Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

    • Admin Beta
    • 02 May, 2026
  • Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

    • Admin Beta
    • 02 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 11, 2025
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

    betapunyacerita.com -

    PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. 


    Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.


    Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api. 


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.


    “Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat," kata Kompol Ari.


    Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.


    Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta. 


    Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut. 


    Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.


    “Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. 


    "Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun," tutup Kompol Ari. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 05, 2026

    Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

    • Admin Beta
    • Sat 05, 2026

    Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day...

      • 02 May, 2026
    • Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk...

      • 02 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita