Most Visited

  • Polri Peduli Lingkungan: Polres Jember Gelar Aksi Bersihkan Sungai Bedadung di Hari Bhayangkara ke -79

    • Admin Beta
    • 23 Jun, 2025
  • Polda Jatim dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bersinergi Sambut Hari Bhayangkara ke - 79 Gelar Semarak 1079 Paspor untuk Negeri

    • Admin Beta
    • 23 Jun, 2025
  • Hari Bhayangkara ke - 79 Polda Jatim Kenang Jasa Para Pahlawan, Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    • Admin Beta
    • 23 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • May 07, 2025
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar

    betapunyacerita.com -

    PASURUAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.


    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Adimas Firmansyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. 


    "Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater," kata AKP Adimas, Senin (6/5).


    Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.


    Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. 


    Tetapi dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.


    Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.


    "Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan Polisi terpisah," ujar AKP Adimas.


    Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. 


    Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.


    Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. 


    "Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu," ujar AKP Adimas.


    Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif.


    "Mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Peduli Lingkungan: Polres Jember Gelar Aksi Bersihkan...

      • 23 Jun, 2025
    • Polda Jatim dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bersinergi Sambut...

      • 23 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita