Most Visited

  • Polsek Buduran Bersinergi dengan Gapoktan Sidokepung Optimalkan Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026
  • Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Tebel Gedangan

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026
  • Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Larang Keras Buka Lahan dengan Dibakar

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Sep 07, 2026
    • 2 min read
    Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Larang Keras Buka Lahan dengan Dibakar

    betapunyacerita.com -

    NGAWI — Mengantisipasi dampak buruk musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim resmi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi terkait penegakan hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 


    Maklumat yang diterbitkan pada 3 September 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas masyarakat akibat vegetasi yang mengering.


    Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya dilarang keras membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar.


    "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan," ujar AKBP Prayoga.


    Polres Ngawi Polda Jatim juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan titik api di lahan negara, korporasi, maupun pribadi. Laporan penanganan cepat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa maupun Pemerintah desa atau instansi terkait yang membuka posko terdekat.


    Selain upaya preventif bersama, Polres Ngawi Polda Jatim memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi para pelanggar. 


    Berdasarkan maklumat tersebut, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP.


    Sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak main-main. Bagi pembakaran hutan secara sengaja, ancaman Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


    Sedangkan bagi pembukaan lahan dengan cara membakar akan terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.


    "Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar," tegas AKBP Prayoga.


    Di akhir maklumatnya, AKBP Prayoga berharap aturan ini dipatuhi demi kelestarian lingkungan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jawa Timur.


    "Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 09, 2026

    Polsek Buduran Bersinergi dengan Gapoktan Sidokepung Optimalkan Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • Sat 09, 2026

    Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Tebel Gedangan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polsek Buduran Bersinergi dengan Gapoktan Sidokepung Optimalkan Ketahanan...

      • 12 Sep, 2026
    • Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya...

      • 12 Sep, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita