Most Visited

  • Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

    • Admin Beta
    • 14 Jul, 2025
  • Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Lekok

    • Admin Beta
    • 14 Jul, 2025
  • Kapolda Jatim Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

    • Admin Beta
    • 14 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Nganjuk Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Gores Pecahan Botol

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Sep 19, 2023
    • 1 min read
    Polres Nganjuk Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Gores Pecahan Botol

    betapunyacerita.com -

    NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang diduga pelaku penganiayaan inisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang. 


    Kedua orang tersebut diamankan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Kh (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.


    “Korban melaporkan bahwa ia telah mengalami penganiayaan di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/9/2023) pekan lalu, “ terang AKP Fatah


    AKP Fatah mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama – sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.


    “Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ungkap AKP Fatah. 


    AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 


    “Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,”pungkas AKP Fatah. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Mon 07, 2025

    Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

    • Admin Beta
    • Mon 07, 2025

    Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Lekok

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto...

      • 14 Jul, 2025
    • Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3...

      • 14 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita