Most Visited

  • As SDM Kapolri Sambut Kepulangan Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Peraih Juara Umum WATA Championship 2026

    • Admin Beta
    • 28 Apr, 2026
  • Pelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas Harus Jadi Komunikator Efektif di Era Digital

    • Admin Beta
    • 28 Apr, 2026
  • Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    • Admin Beta
    • 28 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba, Pembawa Sabu Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Aug 02, 2023
    • 1 min read

    betapunyacerita.com -

    MOJOKERTO - Perang terhadap Narkoba terus dilakukan oleh Polres Mojokerto,jajaran Polda Jatim.


    Kali ini Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria asal Mojokerto Kota yang berinisial TM. 


    Penangkapan ini dilakukan karena tersangka terbukti melakukan transaksi Narkoba di sebuah warung makan dengan seorang Pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi. 


    Sejumlah Barang Bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 3 paket sabu seberat 3,36 gram yang siap diedarkan. 


    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang Narkoba jenis sabu sebelum diedarkan. 


    Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut. 


    "Penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkaptangkap."ujar AKP Marji,Selasa (1/8)


    Saat ini tersangka TM harus masuk di tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


    Tersangka TM dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan hukuman mati. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 04, 2026

    As SDM Kapolri Sambut Kepulangan Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Peraih Juara Umum WATA Championship 2026

    • Admin Beta
    • Tue 04, 2026

    Pelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas Harus Jadi Komunikator Efektif di Era Digital

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • As SDM Kapolri Sambut Kepulangan Kontingen Taekwondo Garbha...

      • 28 Apr, 2026
    • Pelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas...

      • 28 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita