Most Visited

  • SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

    • Admin Beta
    • 22 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Magetan Jawab Keluhan Warga, Dengan Mengamankan 6(enam) Pelaku Judi Dadu

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Mar 10, 2023
    • 1 min read
    Polres Magetan Jawab Keluhan Warga, Dengan Mengamankan 6(enam) Pelaku Judi Dadu

    betapunyacerita.com -

    *MAGETAN* - Polres Magetan Gerak cepat menjawab keluhan warga saat digelar Jum'at Curhat pekan lalu terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga. 


    Hasilnya Satreskrim Polres Magetan amankan 6(enam) orang pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran. 


    Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5(lima) orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.


    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka. 


    ",Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik "D" warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu," kata Rudy, Kamis (9/3) kemarin.


    Selanjutnya di lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6(enam) orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial "JS" alias Gudik (42th) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.


    ",Kita amankan AT, SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok, Kemudian juga kita amankan "D" warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah," terangnya. 


    Barang bukti yang berhasil kita sita, lanjut kata Rudy ",Karpet/Banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai, yang seluruhnya telah kami amankan, dan kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kamtibmas dapat terwujud," pungkasnya.


    Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(**)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di...

      • 22 Apr, 2026
    • Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis...

      • 22 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita