Most Visited

  • Menteri PANRB Kunjungi Polresta Sidoarjo, Matangkan 10 Direktorat PPA dan Perdagangan Orang di Tingkat Polda

    • Admin Beta
    • 03 Jul, 2025
  • Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

    • Admin Beta
    • 03 Jul, 2025
  • Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya

    • Admin Beta
    • 03 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Magetan Berhasil Ungkap Kasus TPPO Tersangka Emak-emak Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jul 06, 2023
    • 1 min read
    Polres Magetan Berhasil Ungkap Kasus TPPO Tersangka Emak-emak Diamankan

    betapunyacerita.com -

    MAGETAN – Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan ekploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual seorang ibu paruh baya berinisial SS, 54 tahun,


    Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, saat menggelar Press Release pada Rabu (05/07/23).


    Dari hasil penyelidikan, motif tersangka SS melakukan perekrutan terhadap 4 orang (korban) dengan tujuan Ekploitasi Seksual.


    Para korban ditugaskan untuk melayani laki-laki untuk bisa mendapatkan keuntungan.


    “Tersangka SS sudah menjalankan bisnis nya selama 2 tahun, ia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata perhari dua ratus ribu,” ujar AKP Rudy Hidajanto.


    Dijelaskan AKP Rudy, para korban tersebut ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku.


    “Menurut nya 25 ribu tersebut ia (pelaku) gunakan untuk sewa kamar,”jelas AKP Rudi.


    Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.


    Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


    “Ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,”pungkas AKP Rudy. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Thu 07, 2025

    Menteri PANRB Kunjungi Polresta Sidoarjo, Matangkan 10 Direktorat PPA dan Perdagangan Orang di Tingkat Polda

    • Admin Beta
    • Thu 07, 2025

    Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Menteri PANRB Kunjungi Polresta Sidoarjo, Matangkan 10 Direktorat...

      • 03 Jul, 2025
    • Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter...

      • 03 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita