Most Visited

  • Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Polresta Sidoarjo Dapatkan Penghargaan Kapolda Jatim

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2025
  • Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Signifikan dalam Operasi Patuh Semeru 2025

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2025
  • Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Kapolda Jatim Tekankan Keamanan sebagai Investasi Masa Depan

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Magetan Berhasil Ungkap Daging Sapi Gelonggongan, Terduga Pelaku Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 21, 2023
    • 1 min read
    Polres Magetan Berhasil Ungkap Daging Sapi Gelonggongan, Terduga Pelaku Diamankan

    betapunyacerita.com -

    MAGETAN – Seorang pria berinisial S (39) pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan.


    Hal itu karena ia diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.


    Tersangka yang merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan itu diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.


    Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan milik pelaku.


    “Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo, Senin (20/11/2023)


    Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa pelaku S (39) mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. 


    Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun. 


    “Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kasi Humas.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Polresta Sidoarjo Dapatkan Penghargaan Kapolda Jatim

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Signifikan dalam Operasi Patuh Semeru 2025

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Polresta Sidoarjo...

      • 29 Jul, 2025
    • Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Signifikan dalam Operasi...

      • 29 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita