Most Visited

  • Maksimalkan Hasil Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu dan Petani Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    • Admin Beta
    • 11 Jun, 2026
  • Polsek Tarik bareng Petani Kelola Lahan Jagung Wujudkan Swasembada Pangan

    • Admin Beta
    • 11 Jun, 2026
  • Optimalkan Program Ketahanan Pangan, Polsek Waru Optimis Tanam Jagung Berhasil

    • Admin Beta
    • 11 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jun 04, 2026
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

    betapunyacerita.com -

    KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. 


    Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 4 tersangka dengan TKP kasus curanmor yang berbeda.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/26).


    Tersangka berinisial R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo diamankan atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda GL - PRO di wilayah Kecamatan Kartoharjo.


    Sedangkan tersangka M.A.G (36) warga Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk diamankan atas kasus curanmor di TKP Parkiran Masjid Agung Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Vario.


    Kemudian Dua tersangka D.M.F warga Bendo Magetan dan tersangka D.P warga Tulungagung diamankan Polisi atas kasus curanmor di rumah kost Jl.Ciliwung Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam.


    "Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," terang AKBP Wiwin.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


    Ia juga menyampaikan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota rata rata pelaku memanfaatkan kelemahan korban perempuan yang baru kenal.


    Selain itu pelaku juga mengincar motor seperti kunci kontak menancap di motor, atau tidak ada kunci ganda.


    Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB, tiga sepeda motor dan barang bukti lainnya.


    "Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Wiwin. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Thu 06, 2026

    Maksimalkan Hasil Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu dan Petani Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    • Admin Beta
    • Thu 06, 2026

    Polsek Tarik bareng Petani Kelola Lahan Jagung Wujudkan Swasembada Pangan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Maksimalkan Hasil Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu dan Petani...

      • 11 Jun, 2026
    • Polsek Tarik bareng Petani Kelola Lahan Jagung Wujudkan...

      • 11 Jun, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita