Most Visited

  • Pimpin Patroli Malam Wakapolres Jember Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

    • Admin Beta
    • 20 Jan, 2026
  • Kapolres Pasuruan Kota Kunjungi Wali Kota Adi Wibowo Bangun Komunikasi Jaga Kamtibmas

    • Admin Beta
    • 20 Jan, 2026
  • Tim DVI Polri Lakukan Tahap Awal Identifikasi 10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

    • Admin Beta
    • 20 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 19, 2023
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

    betapunyacerita.com -

    KOTA MADIUN || Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot brong, Sat Lantas bersama Sat Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.


    Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih.,SIK bersama Kanit Kamsel dan Kanit II Sat Reskrim Polres Madiun Kota. 


    Para petugas menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong, selain itu petugas juga menempelkan stiker larangan penggunaan dan berjualan knalpot brong di Pasar Srijaya Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.


    “Kami berharap ke pedagang untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan,”ujar Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih di sela memimpin kegiatan tersebut,Selasa (17/1)


    Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.


    “Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang agar tidak menjual knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu karena kebisingan suaranya, “ kata AKP Vista Puji Ningsih .


    Ia menegaskan, kepada pedagang yang membandel yang sudah diberi himbauan pertama dan kedua, maka jika kedapatan tetap menjual akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.


    “Akan kami teguran tertulis, pertama dan kedua. Jika masih menyediakan knalpot brong terpaksa kita lakukan penindakan,”pungkas AKP Vista Puji Ningsih.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 01, 2026

    Pimpin Patroli Malam Wakapolres Jember Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

    • Admin Beta
    • Tue 01, 2026

    Kapolres Pasuruan Kota Kunjungi Wali Kota Adi Wibowo Bangun Komunikasi Jaga Kamtibmas

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Pimpin Patroli Malam Wakapolres Jember Wujudkan Keamanan dan...

      • 20 Jan, 2026
    • Kapolres Pasuruan Kota Kunjungi Wali Kota Adi Wibowo...

      • 20 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita