Most Visited

  • Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

    • Admin Beta
    • 13 Jun, 2025
  • Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

    • Admin Beta
    • 13 Jun, 2025
  • Polda Jatim Konsisten Penuhi Gizi Pelajar, Program MBG Masuki Hari Keempat

    • Admin Beta
    • 13 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jun 11, 2025
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

    betapunyacerita.com -

    Kota Madiun - Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


    Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota,Iptu Ubaidillah saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota Polda Jatim, Selasa (10/6).


    "Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang," kata Iptu Ubaidillah.


    Menurut Kasihumas Polres Madiun Kota, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan pengintain di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).


    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.


    "Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial," kata AKP Agus.


    Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.


    Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.


    ’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ kata AKP Agus.


    Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.


    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.


    "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"pungkas AKP Agus. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Fri 06, 2025

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

    • Admin Beta
    • Fri 06, 2025

    Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE...

      • 13 Jun, 2025
    • Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi...

      • 13 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita