Most Visited

  • Tiga Spesialis Ganjal ATM Berhasil Diamankan Polisi Sidoarjo

    • Admin Beta
    • 08 Jul, 2025
  • Irwasum Polri Buka Taklimat Awal Audit Kinerja di Polda Kalteng, Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas

    • Admin Beta
    • 08 Jul, 2025
  • Suran Agung : Ratusan Polisi Kawal Ketat 2.400 Warga PSHWTM dari Ponorogo ke Madiun

    • Admin Beta
    • 08 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Aug 11, 2023
    • 1 min read
    Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

    betapunyacerita.com -

    LUMAJANG, - Polres Lumajang menangkap empat orang tersangka yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir.


    Keempat orang itu adalah MZ (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; MA (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan; M(59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. 


    Polisi menetapkan keempat tersangka berperan sebagai penjual dan pembuat kartu pajak E-Pasir.


    Kasatreskrim Porles Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Sebenarnya dalam kasus pemalsuan kartu pajak pasir ini ada lima orang. Namun, satu orang dengan berinisial D masih buron.


    "Sampai saat ini kami menetapkan 4 orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih DPO," kata Dhedi, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Lumajang, kamis (10/8/2023).


    Dhedi mengungkapkan, awalnya dua orang sopir truk pasir ini menunjukan kartu pajak E-Pasir, namun saat melakukan tapping di stock pile terpadu tidak bisa.


    "Kita selidiki ternyata memang benar e-pasir yang digunakan palsu. Kemudian melakukan pengembangan dan didalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan E-Pasir," imbuhnya.


    Berdasarkan keterangan tersangka menjual kartu palsu elektronik pajak dengan hara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.


    "Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 50 ribu sampai 70 ribi," terangnya.


    Dhedi menuturkan, sebenarnya kartu pajak E-Pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolik yakni dari warnanya.


    "Kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang," ungkapnya.


    Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Tiga Spesialis Ganjal ATM Berhasil Diamankan Polisi Sidoarjo

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Irwasum Polri Buka Taklimat Awal Audit Kinerja di Polda Kalteng, Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Tiga Spesialis Ganjal ATM Berhasil Diamankan Polisi Sidoarjo

      • 08 Jul, 2025
    • Irwasum Polri Buka Taklimat Awal Audit Kinerja di...

      • 08 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita