Most Visited

  • Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil

    • Admin Beta
    • 07 Mar, 2026
  • Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita

    • Admin Beta
    • 07 Mar, 2026
  • Kapolres Bojonegoro Ajak Dai dan Pendeta Kamtibmas Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

    • Admin Beta
    • 07 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 17, 2023
    • 1 min read
    Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

    betapunyacerita.com -

    LAMONGAN - Pupuk bersubsidi tidak langka, namun terdapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 


    Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat merespons pertanyaan warga dalam kegiatan ketemu warga di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Senin (16/1). 


    Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair, sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. 


    Berikutnya, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. 


    "Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian," ujar AKP Komang. 


    Ia pun mengajak masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. AKP Komang menyampaikan bahwa, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, dan penjualan pupuk di luar wilayahnya. 


    Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2250 per kilogram (kg), NPK Rp2300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3300/kg. 


    Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh. Selain itu, di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain. 


    "Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubung (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida," pungkas AKP Komang. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 03, 2026

    Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil

    • Admin Beta
    • Sat 03, 2026

    Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan...

      • 07 Mar, 2026
    • Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan...

      • 07 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita