Most Visited

  • FKUB Sumenep Sebut Kegiatan Sosial di Hari Bhayangkara ke - 79 Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

    • Admin Beta
    • 23 Jun, 2025
  • Pendeta GKT Blimbing Apresiasi Baksos Polresta Malang Kota Peringati Hari Bhayangkara ke -79

    • Admin Beta
    • 23 Jun, 2025
  • Harapan Umat Kristen Sidoarjo untuk 79 Tahun Polri

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Medan-Bali, 10 Kg Ganja Berhasil Disita

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • May 05, 2023
    • 1 min read
    Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Medan-Bali, 10 Kg Ganja Berhasil Disita

    betapunyacerita.com -

    JEMBER - Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 th ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember. 


    Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali. 


    Dari penangkapan seorang itu, polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya. 


    AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.


    "Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti lainya," terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember,Rabu (3/5)


    Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa,tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali.


    "Dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya," kata Hery.


    Dari keterangan tersangka AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. 


    AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.


    Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan november 2022 sebanyak 8 kg, desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.


    Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Mon 06, 2025

    FKUB Sumenep Sebut Kegiatan Sosial di Hari Bhayangkara ke - 79 Bukti Nyata Polri Untuk...

    • Admin Beta
    • Mon 06, 2025

    Pendeta GKT Blimbing Apresiasi Baksos Polresta Malang Kota Peringati Hari Bhayangkara ke -79

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • FKUB Sumenep Sebut Kegiatan Sosial di Hari Bhayangkara...

      • 23 Jun, 2025
    • Pendeta GKT Blimbing Apresiasi Baksos Polresta Malang Kota...

      • 23 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita