Most Visited

  • Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil

    • Admin Beta
    • 08 Jun, 2025
  • Libur Panjang Idul Adha, Polres Jember Siagakan Personel Pengamanan Wisata Pantai

    • Admin Beta
    • 08 Jun, 2025
  • Polres Mojokerto Libatkan 250 Personel Amankan Libur Panjang Idul Adha, Lokasi Wisata Jadi Prioritas

    • Admin Beta
    • 08 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Jember Tetapkan Oknum Pengasuh Ponpes di Ajung Sebagai Tersangka Pencabulan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 21, 2023
    • 1 min read
    Polres Jember Tetapkan Oknum Pengasuh Ponpes di Ajung Sebagai Tersangka Pencabulan

    betapunyacerita.com -

    JEMBER - Setelah dilakukan penyidikan beberapa hari, akhirnya Polres Jember menetapkan pknum pengasuh disalah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial MF sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa santriwatinya. 


    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, saat dilakukan Press Confrence di Aula Rupatama Polres Jember, kemarin Jumat (20/01/23)


    "Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok berinisial MF," kata AKBP Hery.


    Atas kasus ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.


    Dan pasal yang disangkakan MF yaitu, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017. Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.


    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Jember.


    Untuk diketahui, dalam memproses kasis pencabulan oleh oknum pengasuh ponpes ini, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan MUI Jember. (AR)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sun 06, 2025

    Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri Berhasil

    • Admin Beta
    • Sun 06, 2025

    Libur Panjang Idul Adha, Polres Jember Siagakan Personel Pengamanan Wisata Pantai

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Presiden Prabowo Senang Panen Raya Jagung Inisiasi Polri...

      • 08 Jun, 2025
    • Libur Panjang Idul Adha, Polres Jember Siagakan Personel...

      • 08 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita