Most Visited

  • Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop Akibat Lokasi Masih Terisolir

    • Admin Beta
    • 02 Dec, 2025
  • HUT KORPRI ke-54, Wakapolda Jatim Tegaskan Peran Strategis ASN Polri

    • Admin Beta
    • 02 Dec, 2025
  • Polresta Malang Kota Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

    • Admin Beta
    • 02 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus "Ranjau" Terkuak

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Oct 04, 2025
    • 1 min read
    Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus "Ranjau" Terkuak

    betapunyacerita.com -

    JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus yang lagi marak, yaitu sistem “ranjau”. 


    Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebut hasil ini dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan perhatian bagi sindikat narkoba di wilayah Timur Pulau Jawa.


    "Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda," ungkap AKBP Bobby, Jumat (3/10).



    Dari jumlah tersebut, 12 tersangka untuk 12 Kasus Narkotika dan 3 tersangka untuk 2 Kasus Okerbaya.


    "Diantaranya ada 6 tersangka yang juga residivis kasus Narkoba," tambah AKBP Bobby.


    Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita barang bukti utama berupa 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja dan 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl serta alat yang dipakai untuk transaksi haram.


    Modus operandi mereka terbilang licik. Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. 


    Barang ditaruh di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, sampai bangunan kosong. 


    Pembeli cukup menerima koordinat lewat aplikasi pesan, lalu mengambil barang sendiri.


    “Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas AKBP Bobby.


    Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, plus denda yang bisa mencapai 1 - 10 miliar rupiah.


    Sedangkan untuk pelaku Okerbaya dikenakan UU. 17/2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman Maksimal 5 &12 tahun penjara plus denda mencapai 500 Juta & 5 Miliar rupiah. 


    Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan bahwa sistem ranjau ini kini makin sering digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.


    “Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya.


    Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan di Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


    Polisi juga memburu kurir dan pemasok utama demi memutus rantai distribusi narkoba sampai ke akar-akarnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 12, 2025

    Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop Akibat Lokasi Masih Terisolir

    • Admin Beta
    • Tue 12, 2025

    HUT KORPRI ke-54, Wakapolda Jatim Tegaskan Peran Strategis ASN Polri

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui...

      • 02 Dec, 2025
    • HUT KORPRI ke-54, Wakapolda Jatim Tegaskan Peran Strategis...

      • 02 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita