Most Visited

  • NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

    • Admin Beta
    • 07 Apr, 2026
  • Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    • Admin Beta
    • 07 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Kota Gelorakan Gerakan Indonesia ASRI, Bersama Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan

    • Admin Beta
    • 07 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Penipuan Modus Tukar Uang

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jun 06, 2023
    • 1 min read
    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Penipuan Modus Tukar Uang

    betapunyacerita.com -

    *BONDOWOSO* - Tiga terduga pelaku kasus penipuan, dengan modus jasa tukar uang dengan imbalan telah diamankan oleh Polres Bondowoso.


    Terduga pelaku penipuan tersebut adalah berinisial SU (53), HA (55) dan ES (38), ketiga terduga pelaku tersebut warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 


    Ketiganya berhasil menipu korban hingga nominal sebesar Rp 800 juta.


    Satu diantara pelaku tersebut diamankan petugas di Pulau Bali.


    Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, para tersangka meyakinkan korbannya dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, dengan iming-iming para korban akan mendapat keuntungan besar.


    ‘Modus yang digunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur, kami juga akan mengembangkan kasus penipuan ini,” ujar AKBP Bimo Ariyanto, Senin (5/6).


    Menurut Kapolres Bondowoso, ketiga tersangka dalam melakukan aksinya, menggaet para korbannya melalui media sosial Facebook, yang dilanjutkan dengan Whatsapp. 


    Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk datang ke Bondowoso.


    “Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang,” terang AKBP Bimo.


    AKBP Bimo menegaskan, tiga terduga pelaku penipuan tersebut, mereka akan dijerat dengan   pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.


    “Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tiga terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan,” pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 04, 2026

    NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

    • Admin Beta
    • Tue 04, 2026

    Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor”...

      • 07 Apr, 2026
    • Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus,...

      • 07 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita