Most Visited

  • Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

    • Admin Beta
    • 02 May, 2026
  • Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

    • Admin Beta
    • 02 May, 2026
  • Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

    • Admin Beta
    • 02 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Aug 04, 2023
    • 1 min read
    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong

    betapunyacerita.com -

    BONDOWOSO, Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso dengan mengamankan 3 Tersangka. 


    Tiga tersangka tersebut Inisial YD (30), SR (44) dan IM (39), yang kini ditahan di rutan Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Bondowoso. 


    Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH dalam gelar Press Release pada hari Selasa 01/07 2023 dihalaman Polres Bondowoso. 


    Menurut Kompol Joes Indra Lana Wira, SH bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk Rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para Pelaku tersebut.


    "Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % per Bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban, " ungkap Wakapolres Bondowoso. 


    Dengan serangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah.


    Selanjutnya Korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang di janjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada).


    “Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, "pungkas Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 05, 2026

    Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

    • Admin Beta
    • Sat 05, 2026

    Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day...

      • 02 May, 2026
    • Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk...

      • 02 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita