Most Visited

  • Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan, Kawal Penyampaian Pendapat 24 September Berjalan Tertib

    • Admin Beta
    • 24 Sep, 2026
  • Kapolda Jatim Resmikan Sumur Bor Presisi Atasi Krisis Air Bersih di Pagak Malang

    • Admin Beta
    • 24 Sep, 2026
  • Cangkrukan Jogo Perak: Kapolres Tanjung Perak Ajak Warga Kompak Tangkal Isu Liar Penganggu Kamtibmas

    • Admin Beta
    • 24 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jul 12, 2026
    • 1 min read
    Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

    betapunyacerita.com -

    BANGKALAN - Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.


    Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.


    Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.


    "Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap," ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).


    Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian. 


    Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.


    "Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan," jelas AKP Eriek.


    Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor. 


    Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.


    "Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara," pungkas AKP Eriek. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Thu 09, 2026

    Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan, Kawal Penyampaian Pendapat 24 September Berjalan Tertib

    • Admin Beta
    • Thu 09, 2026

    Kapolda Jatim Resmikan Sumur Bor Presisi Atasi Krisis Air Bersih di Pagak Malang

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan, Kawal Penyampaian Pendapat...

      • 24 Sep, 2026
    • Kapolda Jatim Resmikan Sumur Bor Presisi Atasi Krisis...

      • 24 Sep, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita