Most Visited

  • Polri Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Darurat, Akses Tiga Kampung di Rusip Antara Kembali Terhubung

    • Admin Beta
    • 19 Jan, 2026
  • Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    • Admin Beta
    • 19 Jan, 2026
  • Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    • Admin Beta
    • 19 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Ungkap Kasus Produksi Miras Tanpa Ijin di Tulungagung,Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 07, 2023
    • 1 min read
    Polisi Ungkap Kasus Produksi Miras Tanpa Ijin di Tulungagung,Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

    betapunyacerita.com -

    TULUNGAGUNG - Untung tak dapat diraih,malang tak dapat ditolak. Hal itulah yang dirasakan oleh Pria 45 tahun warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol yang berinisial BD ini.


    Ia harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung karena diduga telah memproduksi dan menjual serta mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang berlaku yakni berupa Arak.


    Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.


    “Atas laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan,”ujar Iptu Anshori,Sabtu (7/1).


    Hasil dari penyeledikan tersebut, akhirnya Polisi mengamankan BD di rumahnya pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB berikut beberapa barang bukti untuk dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.


    “Dari hasil penyidikan, BD yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,”pungkas Iptu Anshori.


    Atas perbuatannya, tersangka BD bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Mon 01, 2026

    Polri Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Darurat, Akses Tiga Kampung di Rusip Antara Kembali Terhubung

    • Admin Beta
    • Mon 01, 2026

    Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh Ulama

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Darurat, Akses Tiga...

      • 19 Jan, 2026
    • Awali Tugas Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Tokoh...

      • 19 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita