Most Visited

  • Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program 'Polisi Bersama Masyarakat' lewat Jumat Keliling

    • Admin Beta
    • 30 Oct, 2026
  • Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

    • Admin Beta
    • 30 Oct, 2026
  • Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku

    • Admin Beta
    • 30 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • May 14, 2025
    • 1 min read
    Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

    betapunyacerita.com -

    Dua tersangka spesialis curanmor di beberapa wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Mereka adalah H.S., pria 38 tahun, asal Buduran dan M.F.N, pria 26 tahun asal Waru.


    Tindak kriminal yang mereka lakukan terungkap saat mencuri motor Honda PCX yang terparkir di teras rumah korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 9 Mei 2025. 


    Saat itu, aksi pencurian yang dilakukan M.F.N. diketahui saksi atau tetangga korban. Sehingga kemudian pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan anggota Polsek Taman Polresta Sidoarjo.


    Dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas seperti curanmor di wilayah Kecamatan Taman yang dilakukan kedua pelaku H.S. dan M.F.N. sebanyak tiga kali.


    "Selain melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Taman, H.S. dan M.F.N. dari hasil pemeriksaan kami, juga melakukan perbuatan sama di wilayah Waru empat lokasi, Sukodono dua lokasi, Buduran dua lokasi, Sedati satu lokasi dan Gedangan satu lokasi," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX hitam, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah, satu unit motor Kawasaki beserta BPKB, satu unit motor Honda Beat putih, lima handphone, tiga pasang plat nomor serta 10 kunci berbagai jenis kendaraan.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program 'Polisi Bersama...

      • 30 Oct, 2026
    • Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako...

      • 30 Oct, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita