Most Visited

  • Sampaikan Duka Cita yang Mendalam, PJU Polda NTT Bersama Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan (Pelaku Curnak)

    • editor
    • 17 Sep, 2026
  • Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

    • Admin Beta
    • 17 Sep, 2026
  • Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol

    • Admin Beta
    • 17 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Berhasil Tertangkap

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 06, 2023
    • 1 min read
    Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Berhasil Tertangkap

    betapunyacerita.com -

    Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (5/1/2023) sore.


    “Kemarin sore ada penemuan jenazah DS, 21 tahun, di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B, 20 tahun, warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1/2023).


    Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir. 


    “Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Thu 09, 2026

    Sampaikan Duka Cita yang Mendalam, PJU Polda NTT Bersama Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah...

    • Admin Beta
    • Thu 09, 2026

    Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Sampaikan Duka Cita yang Mendalam, PJU Polda NTT...

      • 17 Sep, 2026
    • Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal...

      • 17 Sep, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita