Most Visited

  • Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

    • Admin Beta
    • 03 Mar, 2026
  • Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

    • Admin Beta
    • 03 Mar, 2026
  • Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

    • Admin Beta
    • 03 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel di Sidoarjo

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Feb 14, 2026
    • 1 min read
    Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel di Sidoarjo

    betapunyacerita.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat. 


    Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim. 


    Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press. 


    “Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).


    Hasil penyelidikan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal. Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube. 


    Setiap kaleng gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. 


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas...

      • 03 Mar, 2026
    • Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan...

      • 03 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita