Most Visited

  • Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Adhisty Atas Juara Lomba Melukis Difabel

    • Admin Beta
    • 24 Jul, 2025
  • Borong Juara! Polda Jatim Bersinar di Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri

    • Admin Beta
    • 24 Jul, 2025
  • Bukan Razia Biasa, Polres Jember Jadikan Operasi Patuh Semeru Aksi Senyum dan Cokelat untuk Keselamatan

    • Admin Beta
    • 24 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto

    Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Oct 31, 2023
    • 1 min read
    Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto

    betapunyacerita.com -



    KOTA MOJOKERTO – Sedikitnya ada 6 orang telah diamankan oleh Polisi terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat di Mojokerto Kota.


    Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres Kompol Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota,Selasa (31/10).


    “Kejadian terjadi di Hari Senin (30/10/23) dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,”ungkapnya.


    Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh 6 tersangka dengan 4 diantaranya yang masih pelajar, serta 2 orang dewasa.


    “Kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH(20), WL(25), serta 4 diantaranya yang masih pelajar yakni FR(17), AJ(15), AB(17), YN(16),” tandasnya.


    Adapun barang bukti yang juga turut disita petugas dari tangan tersangka yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit Handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.


    “Para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,”pungkas Kompol Supriyanto. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Adhisty Atas Juara Lomba...

      • 24 Jul, 2025
    • Borong Juara! Polda Jatim Bersinar di Awarding Day...

      • 24 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita