Most Visited

  • Polsek Buduran Bersinergi dengan Gapoktan Sidokepung Optimalkan Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026
  • Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Tebel Gedangan

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026
  • Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • Admin Beta
    • 12 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polda riau ungkap kasus perambahan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Aug 27, 2026
    • 1 min read
    Polda riau ungkap kasus perambahan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

    betapunyacerita.com -

    ROKAN HILIR — Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.


    Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove.

    Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka.


    Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare.

    Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.


    Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.

    Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.


    Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining.


    Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.


    Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir.

     Kapolda Riau Tindak Tegas Perambahan Mangrove di Rohil: Kerugian Capai Rp16,83 Miliar*

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 09, 2026

    Polsek Buduran Bersinergi dengan Gapoktan Sidokepung Optimalkan Ketahanan Pangan

    • Admin Beta
    • Sat 09, 2026

    Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Tebel Gedangan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polsek Buduran Bersinergi dengan Gapoktan Sidokepung Optimalkan Ketahanan...

      • 12 Sep, 2026
    • Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya...

      • 12 Sep, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita