Most Visited

  • Jaga Bhakti Warga Bersama Polsek Sukodono, Perkuat Keamanan Lingkungan

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026
  • Long Weekend Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan Tempat Wisata

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026
  • Polrestabes Surabaya Amankan 18 Pemuda Diduga Terlibat Bentrok Antar Perguruan Silat di Kedungdoro

    • Admin Beta
    • 17 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 10, 2026
    • 1 min read
    Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

    betapunyacerita.com -

    SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).


    Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.


    "Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Kombes Abast.


    Masih menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


    Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.


    Setelah dilakukan pemeriksaan saksi - saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


    Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 01, 2026

    Jaga Bhakti Warga Bersama Polsek Sukodono, Perkuat Keamanan Lingkungan

    • Admin Beta
    • Sat 01, 2026

    Long Weekend Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan Tempat Wisata

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Jaga Bhakti Warga Bersama Polsek Sukodono, Perkuat Keamanan...

      • 17 Jan, 2026
    • Long Weekend Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan Tempat Wisata

      • 17 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita