Most Visited

  • Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

    • Admin Beta
    • 30 May, 2025
  • Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

    • Admin Beta
    • 30 May, 2025
  • Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

    • Admin Beta
    • 30 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Pengaruh Miras Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pelajar Diamankan Polisi

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • May 27, 2025
    • 1 min read
    Pengaruh Miras Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pelajar Diamankan Polisi

    betapunyacerita.com -

    Pengaruh Miras Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pelajar Diamankan Polisi


    Tiga pelajar diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena telah melakukan pengeroyokan terhadap korban M.A.Y., 22 tahun, di depan Alfamidi, Pagerwojo, Buduran, pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.


    Ketiga pelaku yang masih di bawah umur berstatus pelajar, masing-masing berinisial F.A (17), M.Z.A (16), dan M.W.S (16). Ketiganya mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Menurut penyelidikan, mereka sebelumnya berkumpul di sebuah warung untuk pesta minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian.


    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (26/5/2025), pada wartawan menjelaskan, bahwa pengeroyokan bermula saat para pelaku mencari teman mereka yang terlibat pertengkaran. Namun, saat tiba di depan Alfamidi, Pagerwojo, mereka justru terpicu untuk melakukan kekerasan terhadap M.A.Y.


    “F.A menendang korban hingga tersungkur, lalu menghantam wajahnya. M.Z.A memukul menggunakan helm, dan M.W.S turut memukul korban berkali-kali ke arah wajah korban," kata AKP Fahmi Amarullah.


    Ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Sidoarjo, sesuai pelanggaran Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah,...

      • 30 May, 2025
    • Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot...

      • 30 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita