Most Visited

  • Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2026
  • Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2026
  • Panen Jagung Kuartal III di Kecamatan Balongbendo

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jul 14, 2026
    • 2 min read
    Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    betapunyacerita.com -

    Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.


    Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


    “Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).


    Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.


    “Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.


    Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.


    “Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.


    Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.


    “Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.


    Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.


    “KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 07, 2026

    Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing

    • Admin Beta
    • Wed 07, 2026

    Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Wakapolri Kukuhkan Pengurus KBPP Polri 2026–2031, Dorong SDM...

      • 29 Jul, 2026
    • Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali...

      • 29 Jul, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita